Solo, Jatengnews.id – Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan audiensi dengan pengemudi ojek online di Kantor Disnaker setempat.
Pertemuan tersebut membahas mengenai BHR (Bonus Hari Raya) dari aplikator yang dianggap tidak sesuai peraturan.
Baca juga: Pemkab Temanggung Awasi Pemberian THR Pekerja
“Kami siap menyurati aplikator jika dirasa THR yang diterima tidak sesuai Surat Edaran Kemenaker RI,”ujar Respati di hadapan para pengemudi ojek online, Kamis (27/3/2025).
Respati yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, yang melaporkan bahwa telah dilaksanakan Desk Monitoring Pemberian THR 2025. Dari 60 perusahaan tersebut telah menyelesaikan kewajibannya membayar THR.
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Tinjau Perusahaan Jelang Lebaran, Pastikan Pekerja Terima THR
“Kita membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kadisnaker menyampaikan dari aduan dari Posko THR/ BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi,”terangnya.
Respati menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan BHR/THR pada pekerja ojek online yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.(iwan-02)