Beranda Daerah Brigadir AK Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi Dua Bulan

Brigadir AK Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi Dua Bulan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.(Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Anggota Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir AK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bayi kandungnya.

Sebelumnya telah diketahui bahwa seorang ibu melapor ke Polda Jateng, bahwa telah terjadi dugaan pembunuhan terhadap anakanya yang dilakukan oleh Brigadir AK.

Baca juga : Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mahasiswa PPDS

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan, bahwa penetapan Brigadir AK sebagai tersangka telah ditetapkan pada Selasa (25/3/2025) kemarin.

“Pertama keyakinan penyidik yang didasari oleh alat-alat bukti yang dimiliki penyelidik. Intinya itu. Dari pelaku tersangka sedang diklarifikasi sebagai saksi, jadi harus didalami lagi oleh alat bukti yang ada,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa kemarin telah dilakukan gelar perkara dan disampaikan hasil ekshumasi yang menjadi salah satu bukti kuat penetapan tersangka.

“Kan dokter forensik ini selain membuat keterangan, dia di- BAP juga oleh penyidik. Ini salah satu rangkaian alat bukti. Ini salah satu hal yang meyakinkan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi teraangka,” katanya.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, AK diketahui belum dilakukan sidang etik dan saat ini telah menjalani tahanan Patsus (penempatan khusus).

Dalam kasus ini, Brigadir AK ditetapkan melanggar pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait hilangnya nyawa seorang anak. Kemudian juga Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal pertama (338 KUHP), terancam hukuman 15 tahun penjara, kedua (351 KUHP) terancam hukuman tujuh tahun penjara dan Ketiga (Pasal 80) terancam hukuman tiga tahun enam bulan.

Baca juga: Tersangka PPDS Kaprodi Anestesi Undip Mangkir Panggilan Polda Jateng

Sementara itu kuasa hukum korban, Amal Lutfiansyah menyampaikan, bahwa ibu korban masih berduka sehingga belum bisa berstatemen.

Perihal ancaman hukum yang hari ini menjerat Brigadir AK pihaknya mengaku sedikit lega meskipun masih belum puas.

“Ya kalau namanya hilangnya seorang nyawa apalagi anak ya, hukuman penjara tidak akan setimpal. Apakah dimungkinkan untuk adanya penambahan pasal terkait pembunuhan berencana tersebur, ya kami serahkan semuanya kepada penyidik,” jelasnya. (Kamal-02)

Exit mobile version