29 C
Semarang
, 24 March 2025
spot_img

Polres Karanganyar Sosialisasi Larangan Truk Melintas Jalan Tol Jelang Lebaran

Karanganyar, Jatengnews.id – Mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, truk dan kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol dan jalan arteri.

Pelarangan truk melintas guna memperlancar arus lalu lintas ketika arus mudik dan arus lebaran 2025.

Baca juga: Pemerintah Kebut Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kapolsek Kebakramat, AKP Anggoro Wahyu mengimbau para pengemudi melaporkan kepada perusahaan, terkait larangan melintas di jalan tol dan arteri ini.

“Untuk sementara truk dan kendaraan sumbu tiga lainnya, kita minta untuk tidak melintas di jalan tol dan arteri. Para sopir diminta untuk segera melaporkan hal ini kepada PT, CV, atau tempat bekerja agar dapat menyesuaikan jadwal pengiriman barang,”ujarnya, Senin (24/3/2025).

Kapolsek juga mengingatkan para sopir untuk tetap waspada selama berkendara.

“Apabila merasa mengantuk, jangan ragu untuk beristirahat di rest area terdekat. Keselamatan adalah prioritas utama karena keluarga menunggu di rumah,”terangnya.

AKP Anggoro Wahyu menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan selama perjalanan.

 “Operasi Ketupat Candi 2025 bertujuan untuk menciptakan situasi mudik yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kami memohon kerja sama dari semua pihak, termasuk para sopir truk, untuk mematuhi aturan ini,”jelasnya.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Mulai Perbaiki Jalan Rusak

Operasi Ketupat Candi 2025 merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Polres Karanganyar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,”pungkasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN