Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar mengamankan tiga pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu.
Ketiga pelaku yang diamankan Polres Karanganyar tersebut masing-masing, TW alias Iwan (37) warga Mojodoyong Kabupaten Sragen, IW alias Ika (29) warga Boja Kabupaten Kendal, serta N alias Nur (25) warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Bebaskan PBB Warga Kurang Mampu
Ketiga pelaku diamankan Polres Karanganyar di BRI Unit Kerjo, usai melakukan transaksi pada Jumat (21/3/2025).
Saat ini, ketiga pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif dan ditahan di Mapolres Karanganyar. Tim penyidik dari Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karanganyar, masih mengembangkan kasus ini. Termasuk darimana para pelaku mendapatkan uang palsu.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dikenakan pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu M Sulistyawan Abdillah, Minggu (23/3/2025) mengatakan, terungkapnya perkara dugaan peredaran uang palsu ini bermula saat para tersangka melakukan transaksi di agen Brilink milik Robiatul Adawiyah beralamat di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.
Menurut Iptu Sulistyawan, saat itu, para tersangka, dengan menggunakan mobil warna putih, melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp1 juta. Setelah transaksi, kawanan tersangka langsung meninggalkan lokasi agen Brilink.
Karena curiga, korban meminta warga lain melakukan pengecekan uang ke kantor BRI Unit Kerjo. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang palsu.
“Pada saat pengecekan uang palsu, para tersangka juga berada di Bank BRI yang akan melakukan transaksi. Korban bersama warga langsung melaporkan kepada satpam dan meneruskan ke aparat kepolisian. Ketiga tersangka langsung diamankan ke Mapolres Karanganyar,”ujarnya.
Baca juga: Kapolres Karanganyar Bagikan Takjil Pengendara Motor
Dikatakannya, selain mengamankan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp1 juta palsu, 1 lembar pecahan Rp100.000 asli serta satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi E 1089 DY serta satu lembar bukti transaksi agen BRILink milik Robiatul Adawiyah.
“Kami mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu. Terutama menjelang Lebaran. Laporkan jika mengetahui ada transaksi atau peredaran uang palsu kepada aparat kepolisian setempat,”tandasnya. (Iwan-02).