Kendal, Jatengnews.id – Polres Kendal dan Dishub Kendal melakukan larangan melintas bagi dump truk dan truk sumbu tiga sudah diberlakukan pada hari Senin 24 Maret 2025 hingga 08 April 2025.
Kebijakan tersebut diterapkan sejak H – 7 lebaran dan sesuai dengan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB), Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Direktorat Jendral Bina Marga, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga : Tindaklanjuti Larangan Judi Online, Kepala Diskominfo Sidak Handphone ASN
Kepala Dinas Perhubungan Kendal Eko menjelaskan, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengatur dump truk atau truk sumbu tiga supaya tidak melintas pada waktu yang dilarang.
“Untuk tadi malam kami bersama tim dan Satlantas Polres Kendal sudah melaksanakan pembatasan jam operasional dengan memberikan imbauan bahwa SKB tersebut sudah mulai efektif diberlakukan. Meskipun tadi pagi masih ada beberapa yang nekad menerobos jam operasional tersebut,” jelasnya, Senin (24/03/2025).
Ia menambahkan untuk tahun ini lebih berhasil daripada tahun lalu, karena ditahun lalu sampai dengan H+ 3 setelah pembatasan masih banyak truk sumbu tiga maupun dump truk melintas.
Pihaknya akan terus memberikan imbauan lebih lanjut untuk para sopir truk sumbu tiga maupun dump truk dengan melakukan kunjungan ke pool atau tempat tambang galian c. Dan akan melaksankan pembatasan lagi dengan jajaran Satlantas Polres Kendal.
“Hari ini juga akan dilakukan kunjungan ke tempat galian c atau ke pool guna memberikan imbauan lebih lanjut serta akan melaksanakan pembatasan atau penyekatan bersama Satlantas Polres Kendal di exit tol Weleri,” ujarnya.
Untuk sanksi pelanggaran yang masih nekad menerobos aturan jam operasional tersebut pihaknya memberikan wewenang ke Satlantas Polres Kendal guna melakukan penindakan.
Baca juga : Pemprov Jateng Resmi Melarang ASN Memakai Gas Elpiji 3 Kg
“Terkait pelanggaran itu wewenang dari Satlantas Polres Kendal nantinya akan ditindaklanjuti, kami sifatnya hanya memberi imbauan dan pembinaan,” imbuhnya. (Arif-03)