Semarang, Jatengnews.id – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi resmikan rest area milik Pemprov di jalan tol Solo Semarang KM 445 B pada Jumat (21/3/2025).
Rest area tipe A milik Pemprov Jateng yang diresmikan oleh Ahmad Luthfi ini dikelola oleh BUMD Jateng Agro Berdikari.
Baca juga: Pemerintah Kebut Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak
Dengan diresmikannya rest area tersebut, maka siap digunakan untuk melayani pemudik Lebaran 2025.
Rest area yang berada berada di Kabupaten Semarang ini memiliki fasilitas lengkap, mulai dari SPBU, SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), masjid, toilet, pos pengamanan dari kepolisian, ATM, hingga tenant untuk ragam kuliner.
“Fasilitasnya lengkap, dan siap untuk menyambut arus balik,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi disela acara peresmian.
Ia menyebutkan, rest area itu siap menyambut arus balik, karena berada di jalur B, yakni jalur tol dari arah Solo menuju Semarang atau Jakarta.
Meski menekankan pelayanan, lanjut Luthfi, rest area itu juga ditarget mendapatkan keuntungan, supaya bisa disetorkan ke Pendapatan Asli daerah (PAD).
“BUMD itu targetnya harus bisa meningkatkan PAD,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi mengingatkan, bahwa stan-stan yang menjajakan kuliner tidak boleh memanfaatkan aji mumpung saat melayani pembeli. Maka, daftar harga harus ditampilkan sehingga dipahami oleh calon pembeli yang mampir.
Sebab, banyak produk-produk makanan maupun oleh-oleh asli Jawa Tengah yang dipajang di rest area. Seperti telur asin, makanan soto, hingga martabak.
Baca juga: Gubernur Jateng Cek Jalan Tol Klaten – Yogyakarta, Digratiskan Mulai 24 Maret
Sementara itu, Direktur Bisnis BUMD Jateng Agro Berdikari, Gerry Grefisanto mengatakan, rest area itu dibangun di atas lahan seluas delapan hektare. Saat ini pembangunan sudah mencapai 93% dan kurang pembangunan tenant lanjutan.
Rest area ini bisa menampung 250 kendaraan di kantong parkir utama, namun bisa bertambah menjadi 400 di jalur masuk. “Jalur masuknya kan panjang, bisa digunakan untuk parkir jika area utama penuh,” jelasnya. (02)