32 C
Semarang
, 21 March 2025
spot_img

Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana

Karanganyar,  Jatengnews.id –  Putri Aquena, terdakwa dalam kasus dugaan investasi bodong, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (21/3/2025).

Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum Jamal And Partner.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, usai sidang perdana,  kepada wartawan menyampaikan, dalam surat dakwaannya, JPU menerapkan pasal alternatif, yakni pasal 372 dan atau pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.

“Ini baru sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU,”jelasnya.

Menurut Sanjaya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, di hadapan majelis hakim, mengajukan penangguhan penahanan. Terhadap permohonan penangguhan penahananan ini, sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

“Mengenai permohonan penangguhan penahanan, saya tidak bisa memberikan keterangan. Keputusan merupakan kewenangan majelis hakim,”ujarnya.

Dikatakannya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan investasi bodong, Asri  Purwanti yang hadir dalam persidangan, menegaskan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan memastikan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Saya bersama para korban, akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Proses peradilan terhadap terdakwa harus berjalan adil dan transparan,”tegasnya.

Baca juga: Setelah Investasi Bodong, Polres Karanganyar Kini Tangani Arisan Online

Sebagaimana diketahui,  setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Putri Aquena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi bodong. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Tersangka menawarkan kepada korban keuntungan 30 persen dari nilai investasi yang ditanamkan. Jumlah kerugian yanh dialami korban bervariasi. Mulai dari puluhan juta, hingga Rp1,7 miliar. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN