Semarang, Jatengnews.id – Polrestabes Semarang akhirnya melepaskan empat orang yang ikut dalam demo RUU TNI di kantor DPRD Jateng, Kamis (20/3/2025).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Muhammad Fajar Andhika menyebutkan, empat orang yang berhasil dibebaskan dari Polrestabes Semarang tersebut yakni dua mahasiswa dan dua orang non mahasiswa.
Baca juga : Polrestabes Semarang Bubarkan 19 Gangster
“Inisialnya LK mahasiswa Unika, WG mahasiswa Unissula, C tukang sound dan C sopir mobil komando,” sebutnya kepada Jatengnews.id, Kamis (20/3/2025).
Telah diketahui sebelumnya, bahwa demo berlangsung ricuh sehingga ada massa aksi yang dipukuli dan ditangkap kemudian dibawa oleh Polrestabes Semarang.
Karena ada empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh Polrestabes Semarang, sehingga para pendamping hukum dari LBH Semarang, Perwakilan dosen Unika Soegijapranata dan dari Unissula mendatangi Polrestabes Semarang.
Terpantau, sekitar pukul 21:14 WIB, keempat orang yang ditangkap polisi tersebut dibebaskan. Sehingga terhitung ditangkap selama empat jam terhitung dari pukul 17:13 WIB.
Meskipun berhasil dibebaskan, mereka tetap di BAP dengan status sebagai saksi dalam tudingan Pasal 160 KUHP mengatur tentang Tindak Pidana Penghasutan.
“Keduanya (mahasiswa) keempatnya malah polisi masih kebingungan. Apa pasal yang untuk bapak sopir dan soundman yang sangat luar biasa ini,” jelasnya.
Melihat tudingan tersebut, dirinya merasa pihak kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM) dan karena demonstrasi dilindungi Undang-Undang.
“Tapi aparat kepolisian lagi-lagi menganggap tindakan demonstrasi itu sebagai tindakan kejahatan,” keluhnya.
Selain itu, terpantau tadi mobil dan sound yang sempat disita. Namun kabarnya, semua barang-barang tersebut telah dikembalikan.
Perihal adanya pemukulan, pada saat penangkapan Dhika menyebutkan bahwa yang dari mahasiswa Unika telah melakukan visum.
Perwakilan Dosen Unika Soegijapranata, Oely Sidabalok menyampaikan, bahwa keterangan dari mahasiswanya sempat dikeroyok lima orang sebelum ditangkap.
“Tadi di dalam dia diperiksa sebagai diperiksa sebagai saksi dan terakhir disuruh membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi tindak kekerasan, itu kami tidak mau. Karena dia tidak melakukan kekerasan,” jelasnya.
Pelaku yang pemukulan tersebut, diketahui tidak mengenakan sragam, namun ia yakini sebagai aparat karena berbadan tegap.
“Ya untuk kalau ada apa-apa ya. Karena kan dia merasa kepalanya sakit. Kita lihat hasil visumnya,” jawabnya perihal langkah selanjutnya.
Sementara itu, sempat terekam video bahwa sopir mobil komando demo tersebut ditarik dan dijatuhkan ke tanah.
Bahkan terlihat ada dugaan pemukulan yang dilakukan. Namun MA mengaku, hanya dipiting oleh aparat pada saat mau mengemudikan mobilnya keluar.
Baca juga : Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Duel Siswa di Jalan Barito Semarang
“Kalau dipukulin engga tapi cuma dipiting aja. Saat mau keluar itu pada waktu bentrok,” akunya setelah kemudian ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Semarang. (Kamal-03)