32 C
Semarang
, 21 March 2025
spot_img

Agung Sutrisno, Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Berjo Dituntut 9 Tahun Penjara

Karanganyar, Jatengnews.id – Terdakwa korupsi Bumdes Berjo Agung Sutrisno dituntut 9 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Tipikor Semarang Kamis (20/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (21/3/2025) menyampaikan, dalam tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa  terdakwa Agung  Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.

Baca juga: BUMDes Sinar Abadi Karanganyar Setor Rp200 Juta Kas Desa

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair dan menyatakan Terdakwa Agung Sutrisno Bin Mohari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pertama melanggar Pasal 3  Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, terdakwa, ahlli dan barang bukti yang dihadirkan  selama proses persidangan, saudara terdakwa terbukti secara sah mwyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Kami menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegasnya.

Menurut Hartanto, selain menuntut 9 tahun penjara, juga enjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5.411.850.775,-

Dijelaslannya,  jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah  putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,”tandasnya.

Baca juga: Korupsi Bumdes Berjo, Camat Ngargoyoso Kembali Diperiksa

Hartanto menambahkan,  hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aktor intelektual kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, yang terjadi sejak tahun 2019 hingga Maret 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi tersebut, akan dilanjutkan pada tanghal 10 April 2025, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN