Semarang, Jatengnews.id – Pemprov Jateng melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik di Lebaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Rahmah Nur Hayati mengatakan jika larangan ini dilanggar bakal ada sanksi untuk ASN.
Baca juga: Pemprov Jateng dan PKK Jateng Terus Sosialisasikan Pendaftaran Program CKG
Pasalnya, pelarangan ini dilakukan karena kendaran atau mobil dinas bukan diperuntukan kebutuhan individu.
“(Mobil dinas) Tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya kepada awakmedia.
Perihal sanksi apa yang bakal menimpanya jika melanggar, dia tidak menyebutkan detainya. “Ada dong (sanksinya). Kalau ketahuan nanti ada sanksi yang dijatuhkan,” katanya.
Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Mudik Lebaran
Aturan tersebut telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja. (Kamal-02)