Semarang, Jatengnews.id – Polrestabes Semarang mengungkap motif terjadinya penganiayaan terhadap YRA (25) pasien rehabilitasi narkoba At Tauhid tewas dianiaya oleh 12 orang pelaku.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan tindakan penganiayaan ini dilakukan karena menjadi tradisi bagi penghuni baru yang hendak menjalani rehab narkoba.
Baca juga: Dedengkot Suporter Semarang Penuhi Panggilan Polrestabes Semarang
“Jadi ada tradisi dari yayasan kalau ada korban atau pasien bru ketia dibawa panti rehab. Mereka memukul pasien baru ketika melawan, karena ditempat itu sudah disediakan alat pukul,” ungkapnya ketika gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).
Syahduddi melanjutkan, bahwa dari 12 tersangka yang diamankan polisi, 10 diantaranya juga merupakan pasien rehabilitasi.
“Mereka dulu awal masuk juga mendapatkan perlakuan yang sama,” ungkapnya.
Kabarnya, tindakan penganiayaan ini tidak hanya dilakukan saat di lokasi tempat rehabilitasi tapi juga sejak penjemputan di Kendal dan selama perjalanan.
Menurut keterangannya, penyebab korban meninggal dunia karena menerima penganiayaan dengan benda tumpul.
“Hasil otopsi menunjukan bahwa jenazah korban didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul sehingga memar pada kepala, dada, perut dan luka lainnya,” katanya.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita satu unit KBM Azda warna putih, satu buah borgol, satu buah borgol dan satu buah barbel.
Adapun untuk tersangka yakni YEBN (41) (driver saat penjemputan di Kendal dan melakukan pemborgolan), MR (28) warga Karanganyar dan TMA (24) warga Pekanbaru (menjemput serta melakukan penganiayaan di mobil dan pondok). Kemudian KA (35) dari Banyumas (ikut penjemputan menggunakan jaket bertulisan polisi).
Baca juga: Tragedi Pasien Rehabilitas Tewas, Polda Jateng Dorong Pengawasan Diperketat
Lalu MRA (19) warga Banyumas, GHR (25) warga Kendal, RA (29) warga Tangerang Selatan Banten, MAE (20) warga Kabupaten Sleman, RM (25) warga Bekasi, MZR (19) warga Jakarta, dan MRM (22) warga Jakarta Selatan (mereka ikut menganiaya di pondok).
Kemudian ada SYN alias Gus Yongki (36) Gayamsari pemilik yayasan yang memerintahkan untuk menjemput korban.
Akibat perbuatannya ini, karena tersangka melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian maka mereka terancan hukuman 12 tahun penjara. (Kamal-02)