31 C
Semarang
, 18 March 2025
spot_img

Pemprov Jateng Buka Posko THR, Kurir Ojol Bisa Mengadu

Semarang, Jatengnews.id – Pemprov Jateng membuka posko aduan THR jelang Lebaran 2025.

Posko aduan THR ini bukan hanya untuk pekerja formal, namun pekerja lainnya seperti kurir online dan driver ojol bisa mengadukan masalah terkait bonur hari raya.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, saat dikonfirmasi Selasa (18/3/2025). Menurutnya, posko aduan THR telah dibuka mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.

Baca juga: Pemprov Jateng Keluarkan Surat Edaran Waspada Ancaman Gempa Megathrust

Azis menegaskan, THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya. Jika melebihi, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan tempat pekerja.

“Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggal itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tuturnya.

Ditambahkan, berdasar data wajib lapor ketenagakerjaan, terdapat lebih kurang 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jateng. Jumlah total pekerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 2.161.785 orang.

Oleh karenanya, terang Azis, posko aduan THR  tidak hanya terpusat di provinsi. Terdapat fasilitas serupa di 35 kabupaten/ kota dan berbagai kanal aduan, baik melalui LaporGub, aduan melalui chating WA (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dia membeberkan, berdasarkan data Posko THR Disnakertrans Jateng, hingga 18 Maret 2025 sudah ada lima aduan terkait pemberian tunjangan hari raya. Menindaklanjuti hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan tengah berproses mengklarifikasi aduan tersebut.

Adapun, berdasarkan tren aduan terkait THR, sejak 2023 dan 2024 cenderung mengalami penurunan. Tercatat, pada 2023 ada 236 aduan untuk 134 perusahaan. Sementara, pada 2024, ada 161 pengaduan untuk 128 perusahaan.

Baca juga: Pemprov Jateng Usahakan Korban PHK PT Sritex Bisa Bekerja Lagi

Terkait bonus hari raya ojek online dan kurir online, Aziz menyebut hal tersebut telah diatur berdasar SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Dia menyampaikan, Pemprov Jateng telah menyampaikan surat terkait hal tersebut pada bupati/wali kota, aplikator online, serta komunitas ojek dan kurir online. “Boleh (mengadu pada posko THR) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” pungkas Aziz.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN