Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi B DPRD Karanganyar, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan, dibayarkan tepat waktu.
Pembayaran THR tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/llI/U/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga: Empat Daerah di Jateng Berpotensi Gempa Megathrust
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listywowati, Selasa (18/3/2025).
Latri menjelaskan, pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 10 Maret 2025 ini menegaskan THR keagamaan waiib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”jelasnya.
Latri menekankan, dalam pembayaran THR yang merupakan hak para pekerja tersebut, tidak dibayar dengan cara dicicil.
“Pembayaran THR jangan dicicil. Perusahaan harus membayar penuh sesuai ketentuan yang ada. Kami minta agar dinas terkait melakukan pengawasan. Sehingga THR para pekerja dibayarkan secara penuh,”tandasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut THR Untuk PNS Bisa Mundur Usai Lebaran
Sementara itu, Kepala Disperinaker Karanganyar, Martadi menyampaikan, pihaknya akan mendirikan Posko pengaduan THR.
“Silahkan melapor jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja,”kata dia. (Iwan-02).