Karanganyar, Jatengnews.id – Perkara dugaan investasi bodong dan arisan online dengan tersangka Putri Aquena (PA) terus berproses.
Berkas perkara atasa nama tersangka PA, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Penipuan Berkedok Properti
“Perkara investasi bodong atas nama tersangka PA ini sudah P 21 dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Karanganyar,”kata Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, Sabtu (15/3/2025).
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga menerima laporan, jika perkara yang sama telah dilaporkan ke Polres lain yang ada di wilayah Surakarta.
“Terkait dengan laporan ke Polres lain, sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan. Mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan,”terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKBP Bondan Wicaksono mengatakan, dalam perkara ini, tersangka melakukan dua kegiatan. Pertama investasi bodong. Dikatakannya, tersangka menawarkan keuntungan 30 persen dari modal yang disetorkan.
Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan, dana sebesar Rp700 juta investasi milik korban, belum dikembalikan, sesuai dengan perjanjian awal.
Tersangka juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak lain. Termasuk kepada sejumlah saksi. Namun setelah dilakukan pengecekan, aliran dana tersebut tidak benar.
Sedangkan kegiatan kedua, lanjut Kasat Reskrim, tersangka melakukan kegiatan arisan online. Dengan besaran kerugian dialami korban, antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
“Yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan adalah soal investasi bodong. Sedangkan arisan online saat ini masih terus berproses. Ada 10 laporan arisan online yang kami terima,”ungkapnya.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Mengenai barang bukti yang diamankan, beruoa print out buku tabungan , HP dan flash disk yang berisi data para korban.
“Tidak uang yang kita amankan. Berdasatkan data, para korban kebanyakan dari Solo Raya. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjata,”pungkasnya. (Iwan-02).