
Demak, Jatengnews.id – Polres Demak membongkar praktik perjudian di sebuah warung kopi di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Rabu (12/3/2025).
Adapun, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Baca juga : Polres Demak Tangkap Kurir Sabu di Sayung
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian. Hasilnya, petugas mendapati empat orang tengah bermain judi kartu domino dengan taruhan uang.
“Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pelaku, yakni NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65), semuanya warga Desa Wonosekar,” ujar Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (15/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 309.000, satu set kartu domino, dan sebuah meja yang digunakan untuk bermain.
Keempat pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kuseni turut mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian karena dampaknya yang merugikan.
“Jangan biarkan judi menghancurkan masa depan Anda dan keluarga. Pilihlah jalan yang lebih baik demi kesejahteraan bersama,” katanya.
Baca juga : Polres Demak Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengendara
“Polres Demak menegaskan akan terus memerangi segala bentuk perjudian di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (Sam-03)