Beranda Ekonomi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital Tembus Rp33,56 Triliun

Penerimaan Pajak dari Sektor Digital Tembus Rp33,56 Triliun

Ilustrasi Pajak. (Foto : DJP)

Semarang, Jatengnews.id – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025.

Jumlah penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Baca juga : Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,39 Triliun

Hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

“Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,23 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp196,49 miliar penerimaan tahun 2025,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (15/03/2025).

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital.

Baca juga : Kanwil DJP Jateng I Catat Penerimaan Pajak Capai R36,19 Triliun

“Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” imbuhnya. (03)

Exit mobile version