25 C
Semarang
, 16 March 2025
spot_img

Konflik Agraria Pundenrejo Pati Memanas, Kuasa Hukum Warga Desak Bupati Pati

Pati, Jatengnews.id – KonflikĀ agraria di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menjadi semakin memanas, semenjak Kamis (13/3/2025) terjadi dugaan intimidasi ke masyarakat.

Telah diketahui sebelumnya bahwa konflik agraria di Pundenrejo ini melibatkan antara petani dengan PT Laju Perdana Indah (LPI).

Baca juga : Cegah Radikalisme Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya SMAP

Kuasa Hukum Petani Pundenrejo dari LBH Semarang, Muhammad Fajar Andhika menyampaikan, bahwa terjadi praktik intimidasi dan perusakan bangunan rumah joglo juang milik warga petani.

Kejadian tersebut sempat terekam video oleh warga dimana hari itu Kamis pagi sekitar pukul 07:15 terlihat ratusan orang tak dikenal tiba di Joglo juang.

“Mereka datang bersama-sama ada sekitar seratusan lebih orang dengan menggunakan tujuh truk yang kemudian mereka menghancurkan Joglo Juang yang telah dibangun oleh petani Pundenrejo pada tanggal 1 Maret tepatnya bersamaan dengan satu Ramadan,” ungkap Dhika kepada Jatengnews.id, Sabtu (15/3/2025).

Dhika menduga praktik premanisme dan brutalisme ini dilakukan oleh orang-orang suruhan PT LPI. Sementara, Joglo Juang yang dirobohkan tersebut merupakan ruang untuk berkumpul warga dan beribadah selama bulan ramadhan.

“Itu jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia, kemudian juga mengganggu hak atas rasa aman masyarakat dan mencoba terus merampas hak atas tanah petani Pundenrejo,” paparnya.

Sehingga dirinya mendesak Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya dan bertindak cepat atas konflik agraria yang saat ini terjadi di Pundenrejo.

Jika melihat konflik agraria yang saat ini terjadi, Dhika menjelaskan, bahwa posisi PT LPI hari ini klaim hak guna bangunannya sudah habis.

“Berdasarkan hasil audiensi dimana PT LPI hendak mengajukan kembali hak pakai diatas tanah garapan petani Pundenrejo. Namun permohonan tersebut dikembalikan oleh BPN Pati karena tanah itu masih berkonflik,” terangnya.

“Sehingga kemudian PTLP sudah lagi tidak punya hak apapun di atas tanah garapan petani Pundenrejo,” imbuhnya.

Pasca kejadian ini, pihaknya mendesak Bupati Pati untuk segera memasukkan atau mengusulkan tanah di Pundenrejo ini sebagai tanah objek reforma agraria.

“Tentunya agar konflik ini tidak lagi terjadi dan tidak lagi warga yang terus-menerus menjadi korban,” tegasnya.

Baca juga : Konflik Berkepanjangan, Parluh PSHT 16 dan 17 Diminta Bersatu

Hingga berita ini terbit, Jatengnews.id masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait perihal kejelasan kasusnya seperti apa. (Kamal-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN