30 C
Semarang
, 15 March 2025
spot_img

Eks Karyawan PT Sritex Dapat THR, Pembayaran Tunggu Penjualan Aset

Semarang, Jatengnews.id – Nasib mantan buruh perusahaan Sritex dikabarkan bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), namun tidak dibayarkan sesuai jadwal ketentuan pemerintah.

Sebelumnya, telah diwartakan bahwa PT Sritex Group telah resmi tutup pada tanggal 1 Maret 2025 lalu. Artinya, Sepuluh ribu lebih pekerja atau buruh di Sritex Group telah di PHK atau dipecat.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 8000 Loker Korban PHK PT Sritex

Kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi para pekerja karena mengingat sebentar lagi juga bakal tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, dimana biasanya para pekerja mendapatkan THR.

Meskipun telah dijanjikan bakal dibayarkan THR untuk para buruh Sritex tersebut, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.

Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.

“Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya,” ungkapnya saat ditemui awak media di kantornya Jumat (14/3/2025) kemarin.

Perihal ini, kabarnya untuk pembayaran THR masih belum diketahui karena masih menunggu Kurator setelah menjual harta kekayaan perusahaan.

“Kalau Sritex Group yang pailit ini, inikan dibawah tanggung jawab kuratornya. Pembayaran belum ketahui (kapannya). THR dan Pesangon nanti nunggu lebih lanjut dari kuratornya,” ujarnya.

Meskipun pembayaran THR tertunda, dirinya menyampaikan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.

Baca juga: Ratusan Buruh Sritex Geruduk PN Semarang, Suarakan Going Concern

“Tetapi yang kaitannya dengan haknya JHT dan JKP untuk yang di Sritek Sukoharjo untuk yang di Primayudha, untuk yang di Bitratex itu alhamdulillah berjalan lancar,” paparnya.

Targetnya, untuk pembayaran JHT bakal selesai pada Sabtu (15/3/2025) hari ini dan sementara JKP proses baru berlangsung.

“JKP sebagian sudah jalan, kalau untuk data JHT yang sudah tercairkan saya harus update datanya,” katanya perihal jumlah yang sudah dibayarkan. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN