Beranda Daerah Produsen MinyakKita Terancam Pasal Perlindungan Konsumen

Produsen MinyakKita Terancam Pasal Perlindungan Konsumen

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman saat melihat langsung MinyakKita yang tidak sesuai takaran di PT KMR, Jumat (14/3/2025). (Foto:Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,  terus mengembangkan kasus temuan peredaran MinyakKita yang tidak sesuai takaran.

Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawan dalam ungkap kasus peredaran MinyakKita tidak sesuai takaran, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Polda Jateng Amankan Puluhan Ribu Botol Minyak Kita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar

Menurut Kombes Pol Arif Budiman, pihaknya menerapkan pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal  8 huruf F UU Metrologi.

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan 8 orang saksi,”ujarnya.

Terkait apakah ada unsur kesengajaan dengan mengurangi takaran kemasan MinyakKita, mantan Kapolres Sragen ini menegaskan, masih melakukan pendalaman.

“Soal unsur kesengajaan, nanti saja. Tim masih terus melakukan pendalaman,”tegasnya.

Disisi lain, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, masih mengizinkan PT KMR terus beroperasi. Salah satu pertimbangannya, menurut Kombes Arif,  Budiman, dari hasil pendalaman, ada dua pola produksi yang dilaksanakan oleh PT KMR.

Yang pertama adalah  produksi dengan menggunakan mesin otomatis dan kemudian yang kedua adalah pola produksi dengan menggunakan mesin secara manual.

Setelah  dilakukan pendalaman ternyata MinyakKita yang volumenya kurang adalah MinyakKita produksi mesin secara manual. Ciri-cirinya adalah tutup warna kuning kemudian label Minyak Kita tertempel pada bagian bawah.

Baca juga: Sidak MinyaKita Pemkab Rembang Temukan Kemasan Tak Sesuai Takaran

Sedangkan untuk MinyakKita yang diproduksi dengan mesin otomatis dengan ciri-ciri tutup warna hijau dan label ditempel di tengah, berdasarkan hasil penelitian, telah sesuai dengan takaran.

“PT KMR bisa terus beroperasi sehingga tidak mengganggu distribusi minyak goreng di pasaran. Kita fokus MinyakKita yang diproduksi dengan mesin manual yang kurang dari takaran,”pungkasnya.(Iwan-02)

Exit mobile version