Semarang, Jatengnews.id – Proses ekshumasi makam bayi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi Brigadir AK telah dilakukan sejak Kamis (6/3/2025) lalu.
Sementara, hingga Jumat (14/3/2025) ini Polda Jateng masih enggan menyampaikan ke publik hasil ekshumasinya.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus di Operasi Pekat 2024
Kuasa hukum korban, Amal Lauthfiansyah meminta, untuk kasus yang menimpa kliennya D ibu korban (bayi dua bulan) dilakukan secara transparan.
“Tolong jangan ada upaya untuk menghambat, artinya yang memang sudah menjadi proses kami menghargai dan homati,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Telah diketahui juga, sampai sekarang penyidik Polda Jateng juga belum menetapakan tersangka atas kasus yang menimpa bayi laki-laki berusia dua bulan ini.
“Ketika ada proses-proses yang menurut kami itu tidak wajar atau mungkin ada upaya-upaya untuk menghambat, kita akan kawal terus mas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan, bahwa dirinya mengaku belum bisa menyampaikan hasil ekshumasinya.
“Nanti kita sampaikan tersendiri, karena itu bahab penyelidikan dan penyidikan, status kan sudah naik ke penyidikan. Jadi penyidik mempunyai keyakinan terhadap dugaan tindak pidana tersebut,” paparnya.
Biasanya, ketika kasus sudah naik penyidikan artinya sudab ada dugaan tindak pidana dan tersangkanya.
Baca juga: Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso
Kabarnya, di lokasi kejadian yakni Pasar Peterongan Kota Semarang diketahui ada CCTV yang diduga menjadi petunjuk kasus ini.
“CCTV sedang diupayakan untuk didapatkan. Yang merekam kejadian di Peterongan. Semua yang berkaitan dengan peristiwa itu kita upayakan dapat CCTV-nya,” katanya.
“Kita atensi terhadap kasus ini, berupaya penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya. (Kamal-02)