Karanganyar, Jatengnews.id – Gara-gara tanah hak miliknya yang merupakan warisan orang tua memiliki sertifikat ganda, Stevani Tania Haryana, melaporkan Kantor ATR BPN dan Kepala Desa Baturan serta Eko Supriyono pemilik sertifikat yang diduga palsu ke Polres Karanganyar.
Laporan dilakukan, karena diduga Kepala Desa dan ATR BPN menerbitkan sertifikat ganda atas tanah milik Stevani yang merupakan warisan orang tuanya. Stevani bersama kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke Polres Karanganyar, Kamis (13/3/2025).
Baca juga : Polres Karanganyar Mutasi Sejumlah Perwira
Kuasa Hukum Stevani, Slamet Riyadi mengatakan tumpang tindih atau sertifikat ganda ini terungkap saat Stevani akan turun waris kepemilikan dari orang tuanya, Herman Antono.
Turun waris dan balik nama dilakukan tahun 2023 lalu. Lahan milik orang tuanya masing-masing sertifikat nomor 615 dan 614.
Slamet menjelaskan, sertifikat nomor 615 dapat dilakukan balik nama. Sedangkan sertifikat nomor 614, tidak dapat dilakukan balik nama.
“Kami kemudian melakukan pengecekan ke kantor ATR BPN Karanganyar. Dari keteranganbpetugas ATR BPN, tamah sertifikat nomor 614 tidak bisa balik nama, karena ada sertifikat yang menumpang di atasnya, dengan nomor 05267 atas nama Joko Sudarsono yang telah disertifikatkan tahun 2019,”kata Slamet.
Dari hasil penelusuran lanjutan, sertifikat momor 05267 atas nama Joko Sudarsono tersebut, telah dijual kepada Eko Suprihono. Selanjutnya, Eko Suprihono menggadaikan sertifikat ke BKK Karangmalang Sragen. Karena tidak bisa membayar tagihan, BKK kemudian melakukan pelelangan terhadap tanah pada tanggal 5 Maret 2025.
“Kami kemudian memgajukan suratbkepada KPKLN. Bahwa sertifilat nomor 05267 menumpang di sertifikat 614 dan 615. Akhirnya lelang dibatalkan,”tandasnya.
Pihaknya juga telah meminta ATR BPN membatalkan sertifikat nomor 05267. Namun BPN menolak.
“Atas persoalan ini, kami melalorkan Kades Baturan dan ATR BPN Karanganyar serta pemilik sertifikat nomor 05267 ke Polres Karanganyar,”tegasnya.
Mohammad Agung Mahdi, staf pengendalian sengketa tanah ATR BPN Karanganyar tidak bersedia memberikan keterangan perihal di tanah yang sama bisa terbit dua sertifikat.
Menurut Agung, BPan hanya sebuah lembaga penulis kepemilikan tanah, bukan instansi yang menentukan siapa pemilik tanah yang sah.
“Surat dari pengacara Slamet Riyadi atas nama kliennya Stevani Tania Haryana akan dilitigasi, dan pemilik sertifikat itu dipertemukan untuk bermusyawarah,”kata dia.
BPN Karanganyar, melalui staf pengendalian sengketa tanah, Mohammad Agung Mahdi, menyatakan akan melakukan litigasi.
BPN siap memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mencari solusi.
Baca juga : Kapolres Karanganyar Bagikan Takjil Pengendara Motor
Namun lanjut Agung, jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian akan melalui jalur hukum (perdata, pidana, atau Tata Usaha Negara/TUN). (Iwan-03)