
Kendal, Jatengnews.id – Polres Kendal dan Brimob Polda Jateng melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penyitaan operasi pekat candi beberapa berupa serbuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg.
Pemusnahan bahan peledak ini dilakukan Polres Kendal dan Brimob Polda Jateng menggunakan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti tersebut.
Baca juga : Polres Kendal dan Babinsa Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.
“Pemusnahan bahan peledak tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya serta dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” tuturnya.
Sementara itu PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal Ipda Ajeng Ayu Putri menjelaskan, kepolisian terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.
“Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan orang yang salah.
Oleh karena itu kegiatan pemusnahan ini adalah langkah tegas kepolisian dalam upaya menjaga keamanan masyarakat,” jelasnya
Ipda Ajeng juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya tersebut.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama dan kami akan terus berupaya untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” ujarnya.
Baca juga : Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Karanganyar
Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kepemilikan serta peredaran bahan peledak ilegal demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Arif-03)