Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan direksi PD BPR Bank Kredit Karanganyar (BKK) menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara. Salah satunya adalah penerapan pendampingan hukum untuk masalah kredit macet.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan di aula Kejari Karanganyar, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: 33 BPR BKK Se-Jateng Siap Berkonsolidasi
Penandatanganan MoU dilakukan Direktur Utama PD BPR BKK Tasikmadu, Didik Darmadi dan Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila.
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan, MoU antara Kejari dan PD BPR BKK Tasikmadu tentang penanganan masalah dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait solusi penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.
Menurut Kajari, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada PT BPR BKK Tasikmadu, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan
“Kita beri pendapat hukum terhadap persoalan yang terjadi di PT BPR BKK Tasikmadu. Termasuk penanganan tunggakan kredit yang masuk kategori macet.Banyak kredit bermasalah yang perlu kita bantu,”tegasnya.
Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola PT BPR BKK, Pemprov Jateng Siapkan Komisaris Kompeten
Sementara itu, Direktur PD BPR BKK Tasikmadu, Didik Darmadi menyampaikan, kerjasama dengan Kejari, lebih mengedepankan tindakan preventif dan pendekatan personal yang terjadi.
“Kita membangun komitmen untuk penyelesaian masalah,”jelasnya. (Iwan-02).