32 C
Semarang
, 12 March 2025
spot_img

Sikap Kejari Karanganyar Disesalkan Kuasa Hukum Putri Aquena

Karanganyar, Jatengnews.id –  Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari Firma Hukum Jamal And Partner, menyayangkan sikap Kejari Karanganyar yang menolak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Aquena sebelum dilakukan penahanan.

Melalui sambungan telepon selularnya, Jamal mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, seharusnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas memadai dan bukan di klinik.

Baca juga: Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK 

Namun menurut Jamal, permintaan tersebut ditolak. Menurut Kejaksaan, kata Jamal, sebelumnya tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan  yang dilakukan oleh penyidik Polres Karanganyar.

“Yang kita sayangkan adalah sikap Kejaksaan yang menolak agar tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke LP. Alasan Kejaksaan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Polres Karanganyar,”tegasnya, Rabu (12/3/2025).

Jamal juga membantah jika kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka sebesar Rp60 miliar. Nilai kerugian, ungkap Jamal, sebesar Rp500 juta.

“Tidak betul jika kerugian mencapai Rp60 miliar. Kerugian hanya sebesar Rp500 juta. Nanti akan kami buktikan di persidangan,” katanya.

Baca juga: Kejari Karanganyar Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka

PT alias Putri Aquena pelaku yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi, diamankan Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Rutan Klas I Surakarta, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Karanganyar.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN