Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Putri Aquena, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto, melalui telepon selularnya, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPKÂ
Menurut Kasi Intel, pihaknya tidak memiliki alasan yang tepat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanam yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.
“Tersangka sudah ditahan. Artinya bahwa pengajuan penangguhan penahanan kita tolak,”tegasnya.
Dikatakannya, berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Putri Aquena ini, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar untuk menjalani proses persidangan.
“Secepatnya kita limpahkan ke PN Karanganyar. Kita siapkan tim jaksa penuntut umum terbaik dalam menangani perkara ini,”tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka dari Firma Hukum Jamal And Partner, mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Salah satu dasar pengajuan penangguhan penahanan karena alasan kemanusiaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar, melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Putri Aquena ke Kejari Karanganyar.
Baca juga: Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono, Rabu (12/3/2025) mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satu pertimbangannya, menurut Kasat Reskrim, karena tersangka sedang hamil.
“Hanya pertimbangan kemanusiaan kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Setelah seluruh proses pemeriksaan, tersangka kita jemput di kediamannya di Juwiring Kabupaten Klaten. Selanjutnya, bersama barang bukti, tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan,”jelasnya.
Dalam perkara ini tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(Iwan-02).