Beranda Daerah Bea Cukai Surakarta Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Surakarta Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Pelaku diamankan bersama barang bukti rokok ilegal. (Foto:beacukai)

Karanganyar, Jatengnews.id – Kantor Bea Cukai Surakarta kembali menggagalkan peredaran rokok illegal pada Jumat (7/3/2025).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, dalam rilisnya menjelaskan terungkapnya peredaran rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli rokok tanpa cukai tembakau di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Menerima laporan tersebut, jelasnya, tim P2 Bea Cukai Surakarta melakukan pemantauan  di lokasi.

Dari hasil pemantauan, tim  P2 BC Surakarta mendapati  adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut.

“Mengetahui adanya penggrebekan oleh petugas Bea dan Cukai, pembeli rokok melarikan diri dari lokasi jual beli. Namun, tim P2 BC Surakarta berhasil mengamankan penjual rokok ilegal dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 16.200 batang yang masih berada di mobil milik penjual yang kemudian diketahui bernama SDN,”jelasnya Rabu (12/3/2025).

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tim P2 mendapatkan petunjuk bahwa SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi. Dari hasil pemeriksaan lokasi,  SDN menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan. 

 “Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan total sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM, dengan nilai barang sebesar Rp1,091 miliar  nilai cukai terutang atas rokok illegal sebesar Rp550 juta  dan total nilai kerugian negara sebesar Rp713 juta,”jelasnya.

Atas perbuatannya,  pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39  Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Selama 2024

“Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman meminta seluruh lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.

“Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat,”tambahnya. (Iwan-02).

Exit mobile version