Beranda Daerah Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dilimpahkan Kejaksaan, Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dilimpahkan Kejaksaan, Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka PA saat digiring menuju mobil tahanan dan mendapat teriakan dari korban. (Foto:Iwan).

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, melimpahkan berkas perkara  dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka PA, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya,  PA dijemput paksa Satreskrim Polres Karanganyar, karena selalu mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (10/3/2025) malam.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Pada saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jamal dari Firma Hukum Jamal And Partner. Jamal bahkan mengantarkan tersangka hingga masuk mobil tahanan.

Disisi lain, para korban didampingi kuasa hukumnya Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwati, juga ikut menyaksikan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan.

Asri mengatakan, bersama korban investasi  dan arisan bodong ini, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Asri berharap, Kejaksaan tetap menahan tersangka, meskioun dalam kondisi hamil.

“Tersangka sangat susah dicari. Terutama saat proses penyelidikan dan penyidikan. Tersangka juga mengatakan kebal hukum. Kami tegaskan, tersangka harus tetap ditahan,”tegasnya.

Selain secara pidana, Asri bersama korban, akan mengajukan gugatan secara perdata. Dikatakannya, para korban dalam kasus ini cukup banyak. Dan kerugian mencapai Rp60 miliar.

“Kami juga kan lakukan gugatan secara perdata. Kita akan cari aset tersangka untuk menutup kerugian korban,”jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Jamal, mengungkapkan akan mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, menurut Jamal, kliennya dalam kondisi sakit dan hamil.

Dia juga menyayangkan sikap Kejaksaan yang menolak agar tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, sebelum ditahan di LP Klas I Surakarta.

“Kita akan upayakan penangguhan penahanan. Yang kita sayangkan adalah sikap Kejaksaan yang menolak agar tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke LP. Alasan Kejaksaan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Polres Karanganyar,”pungkasnya.

Baca juga: Polda Jateng Amankan 33 Motor Bodong

Seperti diberitakan Jatengnews.id sebelumnya,  tersangka PA yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong, diamankan Satreskrim Polres Karanganyar.

Pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar, diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Senin (10/3/2025) malam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 fan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(Iwan-02).

Exit mobile version