Karanganyar, Jatengnews.id – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang atas kerjasama antara PT Sinar Grafindo Grup dengan PT Depa Media Grafika, hingga saat ini, belum tuntas. Padajal, perkara ini telah ditangani Satreskrim Polres Karanganyar.
PT Grafindo Grup, Yoga Ari Sandy Setiawan melalui kuasa hukumnya, Teguh Hartono mendesak Polres Karanganyar segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Karanganyar Sidak Pasar
Penegasan tersebut disampaikan Teguh Hartono Senin (10/3/2025).
Menurut Teguh, dalam kasus ini kliennya mengalami kerugian kisaran Rp 6,9 miliar karena merasa ditipu oleh Eko Junianto selaku pimpinan PT Depa Media Grafika.
Namun, menurut Teguh Hartono, pembayaran yang dilakukan hanya sebagian, sementara sisa tagihan tidak pernah dilunasi dalam waktu cukup lama.
“PT Sinar Grafindo mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar. Barang-barang milik klien kami yang seharusnya dibayar ternyata tidak dilunasi,”ujarnya.
Dikatakannya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Karanganyar sejak Mei 2022. Namun baru ditindaklanjuti dengan LP nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT, yang merupakan kelanjutan dari LP sebelumnya STTP/307/VII/2023 di Polres Karanganyar.
“Proses hukum dalam menangani kasus ini berjalan sangat lamban. Sebab pemeriksaan sudah dimulai sejak Juli 2023. Namun baru pada Juni 2024 kasus naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),”tegasnya.
Ditambahkannya, dalam tahap pemberkasan perkara, telah dilengkapi dengan penjelasan saksi ahli pidana dari UNS, Dr M Rustamaji, SH, MH. Dan berdasarkan keterangan ahli, perkara ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
“Kami mendesak agar proses hukum ini segera dipercepat. Tinggal nunggu apalagi, kan perkaranya sudah terang benderang, termasuk sudah ada keterangan saksi ahli,”tukasnya.
Saat dikomfirmasi, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono beberapa kali dihubungi, belum berikan tanggapan. (Iwan-02).