Beranda Daerah JPU Tak Ajukan Banding di Kasus Gratifikasi Pejabat Kecamatan Ngargoyoso

JPU Tak Ajukan Banding di Kasus Gratifikasi Pejabat Kecamatan Ngargoyoso

Terdakwa penerima gratifikasi Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tipikor Semarang. (Foto: kejari)

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, Wahyu Agus Pramono dalam kasus gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Senin (10/3/2025) mengatakan, salah satu pertimbangan tidak mengajukan banding, karena vonis majelis hakim lebih tinggi.

Baca juga : Tersangka Kasus Gratifikasi Korupsi BUMDes Berjo, Kembali Jalani Penahanan

Menurut Hartanto, Kejaksaan yang diwakili JPU, menghormati putusan hakim yang telah dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

“Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa 1,6 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,6 penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU. Untuk itu, kami tidak mengajukan banding,”jelasnya.

Dengan putusan majelis hakim ini, JPU Kejari Karanganyar saat ini fokus pada dua kasus korupsi lain, yang saat ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Semarang.

“Masih ada du perkara yang kita tangani. Yakni kasus dugaan penyalahgunaan dan BUMDes Berjo serta perkara Bank Karanganyar. Kedua perkara ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim  PN Tipikor Semarang, menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa camat Ngargoyoso non aktif,  Wahyu Agus Pramono.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu kepala desa Berjo tahun 2024.

Putusan terhadap terdakwa dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (5/3/2025).

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi  dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Camat Ngargoyoso Divonis Dua Tahun Enam Bulan

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Halim Tipikor Semarang, Siti Insirah, menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Agus Pramono,  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,  tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan surat dakwaan alternatif kedua. (Iwan-03)

Exit mobile version