Demak, Jatengnews.id – Polres Demak berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca.
Adapun, kdua pelaku yang diamankan Polres Demak yakni LH (40) dan ML (42), warga Kota Surabaya, berhasil ditangkap setelah kembali ke lokasi kejahatan mereka di sebuah penggilingan padi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet.
Baca juga : Polres Demak Tangkap Kurir Sabu di Sayung
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat para pelaku datang ke penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29) pada Sabtu (1/3/2025), berpura-pura membeli menir atau pecahan beras.
Namun, salah satu karyawan, Yupi (31), mengenali wajah mereka dari rekaman CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta yang terjadi pada 1 Agustus 2024.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus memecahkan kaca mobil korban. Setelah identitas mereka terungkap, korban segera menghubungi Polsek Dempet,” ujar AKP Ririk dalam gelar perkara di Polres Demak, Jumat (07/03/2025).
Polisi yang tiba di lokasi mendapati pelaku LH telah dikepung warga dan segera mengamankannya. Sementara itu, ML sempat kabur hingga ke Desa Harjowinangun, namun akhirnya berhasil diringkus setelah dikepung warga dan petugas kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan dalam aksi pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan aksi serupa yang mereka lakukan di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan total kerugian Rp 79 juta.
Baca juga : Polres Demak Beri Bantuan Korban Kebakaran di Karangawen
“Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Kini mereka kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ririk. (Sam-03)