Semarang, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung buka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung Endang Praptaningsih menegatakan bahwa THR harus diberikan pada pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga : Pemkab Temanggung Lakukan Pelatihan Mitigasi Bencana
“Pemberian THR adalah hak dari pekerja, dan perusahaan wajib memberikannya pada pekerja,” kata Endang dikutip Jumat (07/03/2025).
Ia menjelaskan pembukaan posko layanan aduan THR diharapkan dapat membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR 2025. Pemerintah juga mengawal pemberian THR pada pekerja untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya.
Sesuai regulasi, THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Oleh karena itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan, terutama pada HRD, dan pemilik perusahaan, mengingatkan kewajiban yang harus diberikan pada pekerja.
Endang membeberkan bahwa berdasarkan hasil komunikasi, perusahaan menyatakan telah menyediakan dana untuk THR tersebut, atau tinggal pencairan saja. Namun, pihaknya akan terus mengawasi dan memantau kebenaran informasi yang disampaikan itu.
“Jangan sampai ada perusahaan yang menyampaikan laporan telah menyediakan THR bagi pekerja, namun pada akhirnya tidak memberikan,” tandasnya.
Baca juga : Pemkab Temanggung Siagakan Warga Hadapi Cuaca Ekstrem
Endang juga mengungkapkan bahwa pengalaman di daerah lain dan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa masih ada perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan bisa membuka dialog dengan pekerja, jika perlu melalui mediasi pemerintah, dalam hal ini Dinperinaker. (03)