Karanganyar, Jatengnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar, mulai melakukan penataan terhadapĀ Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono.
Penataan dilakukan, menyusul dianggarkannya penyelesaian persoalan sampah oleh DPRD Karanganyar sebesar Rp16 miliar.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur TPA Sukosari Dilakukan Bertahap
Kepala DLH Karanganyar, Sunarno, usai mendampingi Komisi C DPRD Karanganyar melakukan peninjauan ke TPA Sukosari, Kamis (6/3/2025) mengatakan, penataan diawali dengan pembangunan drainase di lokasi, betonisasi jalan di TPA, pembelian alat berat berupa buldozer, dump truk, alat pencacah sampah dan pembelian lahan seluas 3000 meter yang akan digunakan sebagai lokasi pengolah sampah.
“Ada satu alat berat yang sudah kita datangkan. Sedangkan alat pencacah sampah, dari empat yang kita beli, sudah ada dua di lokasi. Dua lainnya masih menunggu,”jelasnya.
Dikatakannya, saat ini DLH baru melakukan pembangunan drainase di sekitar TPA.
“Drainase ini untuk mencegah terjadinya rembesan air dari TPA yang mengganggu masyarakat,”ujarnya.
Sunarno menambahkan, dalam hal penanganan persoalan sampah, dibutuhkan komitmen semua pihak.
“Alhamdulillah, kita mendapat dukungan anggaran dari DPRD. Kita akan melakukan penataan di TPA Sukosari secara bertahap. Kami yakin, dengan komitmen semua pihak, persoalan sampah dapat teratasi,”pungkasnya.
Baca juga: Penataan Drainase TPA Sukosari Belum Tuntas, DLH Tunggu Anggaran Tambahan
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Sartono menuturkan, terus mendorong DLH melakukan penataan TPA Sukosari melalui anggaran yang disediakan.
“Kita sudah alokasikan anggaran. Kami mendorong agar DLH melakulan penataan dan pengelolaan TPA Sukosari. Sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,”pungkasnya. (Iwan-02).