32 C
Semarang
, 6 March 2025
spot_img

Robig Tersangka Tembak Mati Siswa Jadi Tahanan Kejari Semarang

Semarang, Jatengnews.id – Robig Zainuddin tersangka oknum polisi tembak mati siswa SMK telah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).

Kajari Kota Semarang, Candra Saptaji menyampaikan, bahwa Kejari telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Jateng atas nama Robig Zainudin bin Mulyono,” ungkapnya pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Memori Banding PTDH Robig Dilayangkan, Sebentar Lagi Sidang

Dalam kasusnya ini, Robig didakwa dengan Pasal 80 Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak,  Pasal 338 KUHP tentang Pembunugan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

“Adapun tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini termasuk senjata api yang digunakan oleh Robig untuk menembak siswa SMKN 4 Kota Semarang bernama Gamma tersebut.

“Surat keterangan kematian dari RS Dr. Kariadi, satu buah proyektil, satu puvuk senjata api jenis CDP nomor:651336, empat selongsong peluru, surat ijin memegang senjata robig dan lainnya,” sebutnya.

Setelahnya, pihaknya bakal melengkapi terlebih dahulu untuk berkas-berkasnya kemudian baru melimpahkan ke pengadilan.

Kuasa hukum korban, Ahmad Zainal Abidin Petir menyampaikan, bahwa pihak keluarga mengalami kekecewaan karena tidak menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jika melihat Pasal yang di dakwakan hari ini Robig terancam hukuman 15 tahun hukuman penjara dan atau denda Rp 3 miliar.

“Sebetulnya kemarin itu pinginya ada pasal perencanaan pembunuhan. Karena dia kan menghentikan sepeda motornya, dia ancang-ancang menembak, menunggu dan bersiap melakukan,” ujarnya.

Alasan ingin menggunakan pasal tersebut karena Robig bisa menuai hukum 20 tahun penjara atau seumur hidup, hingga hukum mati.

Saat ini, pihak keluarga masih menunggu proses sidang banding yang telah dilayangkan oleh Robig. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Jateng telah memutuskan bahwa Robig dipecat dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kalau Polri ingin dipercaya masyarakat, karena juga carut-marut Polri, harusnya banding Robig ditolak. Dia jelas merusak citra Polri, kalau dikabulkan artinya merusak nama Polri,” tegasnya.

Baca juga: Ayah Gamma Jengkel, Robig Terlalu Banyak Ngatur Saat Rekonstruksi

Ayah Gamma, yakni Andi Prabowo meneriaki Robig sebagai bentuk ungkapan emosinya.

“Kejam telah membunuh anak saya,” teriak Andi saat melihat muka Robig yang dikawal polisi saat dibawa ke bus tahanan.

Ia berharap kasus ini bisa diproses seadil-adilnya dan Robig dihukum semaksimal mungkin. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN