Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono.
Putusan terhadap terdakwa dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Luncurkan Tiga Program Inovatif, Desa Berjo Karanganyar Jadi Desa Percontohan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo tahun 2024.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Halim Tipikor Semarang, Siti Insirah, menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Agus Pramono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan surat dakwaan alternatif kedua.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Wahyu Agus Pramono, dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto mengatakan, selain vonis 2 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp266.000.000 subsidair 1 tahun penjara.
Baca juga: Tersangka Kasus Gratifikasi Korupsi BUMDes Berjo, Kembali Jalani Penahanan
Dikatakannya, terhadap uang tunai Rp285.000.000, senilai Rp266.000.000 dirampas untuk negara dan sisanya Rp19.000.000 dikembalikan kepada terdakwa
“Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan pikir-pikir,”katanya. (Iwan-02).