Semarang, Jaengnews.id- Mahasiswa Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menyoal Undang-Undang Pemilihan Legislatif (Pileg).
Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa semester enam dari Fakultas Hukum (FK) Unisbank. Mereka menggugat Pasal 249 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga : Mahasiswa Semarang Desak Perbaikan Segera Jalan Brigjend Sudiarto yang Rusak Parah
Pemohon I dalam gugatan, Ahmad Syarif Hidayatullah menyampaikan, bahwa ia melayangkan gugatan bersama tujuh orang temannya.
Delapan temannya yakni, Arief Nugrah P (Pemohon II), Samuel Raj (Pemohon III), Alvin Fauzi Khaq (Pemohon IV), Aura Pengeran J (Pemohon V), Akhilla Mahendra (Pemohon VI), Arya Ashfihani (Pemohon VII), dan Isanan Surya A (Pemohon VIII).
“Awalnya dari diskusi tongkrongan, kita resah ada fakta-fakta bahwa calon anggota legislatif itu yang tidak berasal dari dapilnya,” ungkap Syarif kepada Jatengnews.id, Selasa (4/2/2025).
Keresahan tersebut menimbulkan ide untuk mengganti bunyi pasal untuk pencalonan legislatif menjadi “Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”
Adapun untuk sebelumnya berbunyi “Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dalam gugatan ini, dirinya sengaja fokus ke legislatif karena untuk kepala daerah sudah ada pihak lain yang melayangkan gugatan.
“Berangkat dari ajuan itu, sehingga menjadi panduan kami untuk mengajukan gugatan perihal pemilihan DPR ini,” ungkapnya.
Pemohon II, Arief mengaku, menemukan beberapa anggota dewan yang merupakan titipan Dewan Pimpinan Pusat Partai dan ditempatkan di daerah-daerah.
“Ternyata mereka menang mengalahkan calon-calon potensial dari daerah tersebut. Menurut kami untuk calon legislatif yang dari pusat tersebut tidak mengenali isu-isu daerah tersebut begitu,” jelasnya alasan melakukan gugatan.
Gugatan ini telah terregistrasi di MK dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (5/3/2025).
Baca juga : 175 Altet Ikuti Kejuaraan Pelajar Dai Kyokushin Karate Indonesia Jateng 2024
“Kalau persiapannya yang jelas kami jelas mempelajari surat permohonan. Kedua, mempersiapkan bukti-bukti yang kami temukan dari media ataupun dari masyarakat. Kemudian yang ketiga, tentunya kami juga menguatkan argumen-argumen kami agar gugatan atau permohonan yang kami sampaikan itu tidak terkesan mentah,” ucapnya. (Kamal-03)