
Karanganyar, Jatengnews.id – DPRD Karanganyar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan 3 Perda itu dilakukan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: DPRD Karanganyar Tegaskan Kritis ke Pemerintah
“Ya, ada tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda itu sudah dibahas oleh masing-masing fraksi dan telah disetujui,” kata Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo usai rapat paripurna.
Menurut Bagus Selo, ketiga Raperda tersebut masing-masing, Raperda Pencegahan Pernikahan Anak, Raperda Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang perubahan Perum Bank Karanganyar menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Karanganyar.
“Dengan adanya tiga Perda yang telah disetujui itu, maka kita minta untuk segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati,”jelasnya.
Dikatakannya, ketiga Raperda ini merupakan inisiatif eksekutif dan DPRD Karangnyar yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD periode 2019-2024.
Sementara itu, Bupati Rober Christanto mengapresiasi DPRD Karanganyar yang telah menyetujui tiga rancangan produk hukum daerah tersebut.
Baca juga: Bagus Selo Kembali Jadi Ketua DPRD Karanganyar
Rober menjelaskan, ketiga Raperda ini, telah melewati tahapan penyusunan. Mulai dari perancangan, sosialisasi, harmonisasi, pembahasan, fasikitasi, hingga sampai pada tahap persetujuan.
“Kita berharap, agar ketiga Raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (Iwan-02).