Beranda Daerah Bahaya KAI Daop 4 Larang Masyarakat Ngabuburit di Sepanjang Jalur Kereta

Bahaya KAI Daop 4 Larang Masyarakat Ngabuburit di Sepanjang Jalur Kereta

Petugas melakukan peringatan warga ngabuburit di jalur kereta api. (Foto : Dok KAI)

Semarang, Jatengnews.id – Sangat berbahaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang larang masyarakat ngabuburit di sepanjang jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api.

Baca juga : Periode Agustus 2024, KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 480 Ribu Penumpang

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya selama masa angkutan Lebaran menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini.

“Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri,” tegasnya dikutip Selasa (04/03/2025).

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Baca juga : KAI Daop 4 Semarang dan DJKA Lakukan Inspeksi Keselamatan

“Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (03)

Exit mobile version