Beranda Daerah PT Sritex Bangkrut, 10 Ribu Karyawan Terkena PHK

PT Sritex Bangkrut, 10 Ribu Karyawan Terkena PHK

Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto dan karyawan lainnya saat di Pengadilan Negeri Semarang.(Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – PT Sritex Group telah resmi ditutup setelah dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, akibatnya 10 ribu lebih buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, Jumat (28/2/2025).

Beberapa waktu sebelumnya, going concern dinilai pemerintah menjadi solusi yang menyelamatkan para buruh atau pekerja di PT Sritex Group.

Sementara, takdir berkata lain dalam rapat bersama kreditor, debitor dan kurator di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat ini ditetapkan insolvent atau bangkrut.

Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Menteri Selamatkan Sritex

Putusan tersebut menjadi hasil yang berat bagi para buruh karena sudah tidak bisa bekerja lagi dan menjadi pengangguran.

Perwakilan pekerja Sritex, Slamet Kaswanto mengaku, keputusan ini menjadi hasil yang menyeramkan bagi para buruh PT Sritex Group yang jumlahnya 10 ribu lebih.

“Sebetulnya dari awal memang kami memperjuangkan tentang kelangsungan kerja kami ya. Jadi PHK itu sangat menyeramkan bagi kami karena kita akan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan kan gitu,” akunya kepada Jatengnews.id Jumat (28/2/2025).

Meskipun demikian, ia bersama teman-teman buruh Sritex lainnya bakal tetap berjuang supaya tetap mendapatkan hak-hak yang mestinya ia terima setelah adanya PHK massal ini.

“Karena memang harus ditagihkan juga hak-hak pesangon dan lain sebagainya, karena agar menjadi sebuah tagihkan kreditur, karena itu menjadi hak kami,” harapnya usai badai PHK menimpanya.

Mereka berharap bisa mendapatkan pekerjaan lagi dengan skill yang mereka miliki, mungkin di lokasi sama dengan pemilik berbeda.

“Maka harapan kami sebetulnya adalah pemberesan ini secepatnya, hak karyawan segera dipenuhi, kemudian terjadi take over atau segala macam itu ya. Nanti ada investor baru atau siapa yang akan mengelola,” ungkapnya.

Beberapa diantara para pekerja yang di PHK ini, usianya bermacam-macam dari rentan usia 30 tahun hingga 50 tahun.

Menurutnya, mereka yang berusia paruh baya ini menjadi berat jika harus memulai baru dan belajar lagi.  

“Iya, ada sebagian-sebagian lah gitu (yang usia 50 tahun),” katanya.                       

Kemudian, pihaknya juga mengingatkan kepada Tim Kurator bahwa status mereka sekarang menjadi kreditur dan jangan sampai dilupakan akan hak-haknya.

“Kami tentunya akan berharap ketemu dengan kurator untuk melakukan tagihan-tagihan kami. Jadi hak kami mengenai pesangon, hak-hak yang lainnya lah yang diatur dalam undang-undang itu tentunya kami akan tagihkan. Agar jangan sampai tidak tercatat yang kemudian nanti pada saat pemberesan buruh tidak mendapatkan apapun,” tegasnya.

Pernyataan Slamet, didukung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Group, Iwan Kurniawan Lukminto.

“Dan tak lupa kami juga ingin mengawal kepada seluruh keluarga besar kami, karyawan-karyawati kami, supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi nantinya,” katanya.

Ia menyebutkan, per tanggal 27 Februari 2025 kemarin, ada sekitar 12 ribu karyawan yang telah di PHK. Angka ini, berbeda dengan yang dimiliki oleh Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Tim Kurator yang berkisar 10 Ribuan lebih.

“Yang melakukan PHK sendiri adalah tim kurator bukan manajemen kami,” jelasnya.

Tim Kurator, Danny Ardiansyah menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Jateng.

“Kami memang minta untuk disnaker memberikan nasihat kepada teman-teman karyawan melalui serikat supaya hak karyawan bisa ditagihkan kepada tim kurator,” ungkapnya.

Untuk total jumlah yang nantinya bakal dibayarkan berapa, ia mengaku belum menghitung angkanya.

“Kita belum bisa menghitung ya. Kami memang mempersilahkan teman-teman karyawan menghitung, dari serikat dibantu, dari dinas tenaga kerja juga membantu menghitung, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, permenaker, uu cipta kerja, silahkan dihitung biar ditagihkan ke kurator,” ucapnya.

Perihal administrasi untuk mereka yang terdampak menurutnya tidak ada batasan. “Tidak ada batasan waktu untuk teman-teman karyawan, tapi mengingat teman-teman karyawan ini segera mencari pekerjaan lain ya mungkin melengkapi administrasi silakan,” katanya.

Bahkan pihaknya juga meminta, baik dari BPJS, Disnakertrans dan pihak terkait untuk bikin posko di lingkungan pabrik supaya para buruh tidak kesulitan dalam proses pengurusannya.

Baca juga: Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya Selamatkan Karyawan Sritex

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan bahwa proses pembayaran pesangon nantinya tidak langsung diberikan, namun menunggu Tim Kurator memiliki uang dari hasil penjualan aset.

“Jadi gini, PHK ini hak yang pertama bisa didapatkan adalah hak JHT (Jaminan Hari Tua), berupa tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu kaitannya mengakses jaminan kehilangan pekerjaan. Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut,” jelasnya.

Adapun data PHK dari PT Sritex group yang ia catat yakni ada 10.965 orang pekerja. “PT. Bitratex Semarang 1.065 orang, PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT. Bitratex Semarang 104 orang, PT Sinar Panja Jaya 300 orang,” sebutnya. (Kamal-02)

Exit mobile version