Beranda Daerah Polisi Yogyakarta Ditahan di Polda Jateng, Hari Ini Kasusnya Direkontruksi

Polisi Yogyakarta Ditahan di Polda Jateng, Hari Ini Kasusnya Direkontruksi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Polisi penjarakan AKP Hariyadi anggota Polresta Yogyakarta tersangka penganiayaan Darso warga Mijen, Kota Semarang.

Sebelumnya, Hariyadi bersama lima anggota Polresta Yogyakarta diduga melakukan penganiayaan terhadap Darso hingga meninggal dunia.

Baca juga: Video Harapan Istri Darso Setelah Makamnya Dibongkar

Sejak Jumat 21 Februari 2025, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus Darso dan tidak berselang lama Darso ditahan oleh Polda Jateng usai tindakan penganiayaannya.

“Iya inisial H (Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja bernama Hariyadi  sudah ditahan. Alasan penahanan itu alasan subyektif dan obyektif. Sesuai dengan aturan,” jelas Kabidhimas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto Kamis (27/2/2025) kemarin.

Usai kemarin dilakukan penahanan, pada Jumat ini Hariyadi dihadirkan langsung dalam rekontruksi penganiayaan kasus Darso yang dilakukan di rumah korban dan tempat kejadian rumah korban.

“Yang menghadiri siapa, penyidik yang tahu. Tapi, sepemahaman saya kalau rekontruksi tersebut akan dihadiri saksi, kemudian pelapor atau pengacara, pihak JPU tentu akan hadir dalam rekonstruksi tersebut,” ungkap Artanto.

Artinya dalam rekontruksi ini, Hariyadi dihadirkan langsung sementara untuk kelima polisi terduga pelaku lainnya masih berlum diketahui.

“Pasalnya 351 ayat 3. Setelah rekonstruksi masih berproses pemberkasan perkara nanti kan berkas perkara kalau oleh penyidik yang enggak lengkap segera tahap satu. Berarti berkas dikirimkan ke jaksa untuk penelitian,” terangnya.

Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor menyampaikan, bahwa pihak keluarga berharap muncul tersangka baru atas gelar rekontruksi tersebut. Karena menurutnya kalau, sebelumnya menggunakan pasal 170 atau pengeroyokan tidak mungkin hanya satu tersangka.

Baca juga: Kasus Penganiyaan Darso, 13 Saksi Diperiksa Polisi

Namun pihak kepolisian terang-terangan bahwa pihaknya mengabaikan pasal 170. “Tapi dari laporan kami, jelas saksi-saksi mengdengar Pak Darso mengatakan lebih dari satu orang, ada lebih dari lima orang,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum AKP Hariyadi, Sunarto menyatakan, pihaknya bakal mendampingi kliennya hingga memperoleh haknya.

“Kami minta penangguhan ya. Prinsipnya dari tim kuasa hukum kami akan memperjuangakan kepentingan hukum klien. Kalau memang misalnya klien kami melakukan tindakan apa, ya yang sebatas yang dia lakukan, tidak selebihnya,” katanya. (Kamal-02)

Exit mobile version