Beranda Daerah Polres Demak Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya

Polres Demak Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya

Larangan odong-odong melintas. (Foto : Dok Polres Demak)

Demak, Jatengnews.id – Polres Demak mengeluarkan edaran yang melarang odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya.

Dalam undang-undang yang disosialisasikan Polres Demak, pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Baca juga : Polres Demak Berantas Miras Premanisme dan Narkoba Menjelang Ramadhan

KBO Satlantas Polres Demak, IPTU Joko, penggunaan odong-odong di jalan raya sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keselamatan yang memadai. Tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, serta tidak ada perlindungan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kami juga telah berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menggunakan odong-odong sebagai alat transportasi bagi siswa. Selain itu, dalam setiap sosialisasi safety riding, kami selalu menekankan pelarangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya demi keselamatan masyarakat,” ujar IPTU Joko, saat ditemui di Kantornya, Rabu (26/2/2025).

Selain masalah odong-odong, IPTU Joko juga menyoroti pelanggaran parkir sembarangan yang kini semakin banyak ditindak menggunakan sistem tilang elektronik (E-TLE). Di kawasan Pasar Bintoro, misalnya, telah diterapkan kamera pengawas untuk menindak kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.

Sementara itu, seorang pemilik odong-odong yang enggan disebutkan namanya meminta agar pihak berwenang memberikan solusi, bukan hanya melakukan penindakan.

“Kalau memang tidak boleh di jalan raya, tolong beri kami rute alternatif yang diperbolehkan. Kami ini mencari nafkah dan juga ikut mendukung pariwisata lokal, terutama ke destinasi seperti Masjid Agung Demak,” ujarnya.

Di sisi lain, seorang warga bernama Wati mendukung pelarangan odong-odong di jalan raya. Menurutnya, kendaraan ini kerap mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Baca juga : 5.526 Miras Dimusnahkan Polres Demak Jelang Pilkada 2024

“Saya tidak setuju odong-odong beroperasi di jalan raya. Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan, apalagi kalau mereka masuk ke jalan-jalan besar seperti Pantura, itu sangat berbahaya,” pungkasnya. (Sam – 03)

Exit mobile version