Karanganyar, Jatengnews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Karanganyar, mempertanyakan sejumlah Perda yang belum dilengkapi dengan Perbup.
Akibatnya, Perda yang belum dilengkapi dengan Perbup ini, tidak dapat dilaksanakan alias mandul.
Baca juga: Dewan Apresiasi Kinerja Pemkab Karanganyar
Hal tersebut dikatakan Ketua Bapemperda Karanganyar, Syrajudin Ahmad, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya secepatnya segera memanggil mitra kerja, dalam hal ini Bagian Hukum untuk meminta penjelasan mengenai Perda yang belum dilengkapi dengan Perbup.
“Perda ini disusun dengan anggaran yang cukup besar. Jika tidak segera dilengkapi dengan Perbup, maka Perda yang telah ditetapkan, tidak dapat dimplementasikan untuk kepentingan masyarakat. Kami minta Pemkab segera melengkapi Perda yang sudah ditetapkan dengan Perbup. Sehingga dapat dimplementasikan,”tandasnya.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Serius Menangani Persoalan Sampah
Politisi PKS tersebut menilai, belum adanya Perbup karena tidak adanya komitmen dari Pemkab untuk menindaklanjuti Perda yang telah ditetapkan.
“Menurut saya, penyebab belum adanya Perbup karena tidak adanya komitmen dari Pemkab. Kalau semua memiliki komitmen, semua bisa berjalan,”pungkasnya.(Iwan-02).