Beranda Daerah Dispertan PP Karanganyar Terima Tambahan 1.000 Dosis Vaksin PMK

Dispertan PP Karanganyar Terima Tambahan 1.000 Dosis Vaksin PMK

Pasar Hewan. (Foto : Dok Pemprov Jateng)

Karanganyar, Jatengnews.id – Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar menerima 1.000 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tambahan dosis vaksin PMK ini diperuntukkan kepada peternak di 17 Kecamatan.

Baca juga: PMK Meningkat Karanganyar Hanya Dapat Vaksin 2.050 Dosis

Medik Veteriner Dispertan PP Karanganyar, Fathurrahman, Rabu (26/2/2025) mengatakan, berdasarkan data terakhir, total jumlah vaksin PMK yang telah diterima Dispertan PP Karanganyar sebanyak 3.550 dosis.

Menurutnya, tambahan vaksin ini akan disalurkan secara bertahap kepada para peternak.

“Kita menerima tambahan vaksin. Vaksin kita bagikan kepada peternak yang membutuhkan,”ujarnya.

Faturrahman mengimbau kepada para peternak untuk melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan.

Dijelaskannya, ternak yang telah mendapat vaksin, lebih kebal saat terdapat potensi penularan di sekitar ternak.

“Kami tidak memaksa. Tapi kita berikan pemahan kalau vaksinasi penting, terutama bagi hewan yang sehat. Tapi tetap diserahkan ke ternak untuk memilih vaksin atau tidak,”jelasnya.

Fathur menuturkan, untuk ternak sapi disarankan mendapat vaksin sebanyak 3 kali, dengan aturan jeda waktu vaksinasi 1 hingga 2 selama 1 bulan, sedangkan vaksinasi ke 3 dapat dilakukan selang 6 bulan setelah vaksin tahap 2.

Disisi lain, Faturrahman mengungkapkan, kasus PMK di Karanganyar telah mengalami penurunan. Berdasarkan data hingga 12 februari, angka kasus ternak terjangkit PMK tinggal 10 ekor.

Baca juga : Cegah PMK Pemkab Rembang Lakukan Vaksinasi Sapi

Sedangkan, ternak sembuh PMK sebanyak 639 ekor, tenak dipotong paksa 11 ekor, dijual paksa 26 ekor, dan mati akibat PMK 70 ekor.

“Meski menurun, langkah pencegahan tetap dilakukan. Jangan membeli hewan ternak dari luar daerah dan selalu menjaga kebersihan kandang,”pungkasnya. (Iwan-02)

Exit mobile version