Beranda Daerah Unnes Copot Jabatan Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Unnes Copot Jabatan Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Ilustrasi pelecehan atau tindak asusila.(Foto:ist)

Semarang, Jatengnews.id – Universitas Negeri Semarang (Unnes) baru-baru ini terjadi kejadian pelecehan atau tindak asusila yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya.

Humas UNNES, Rahmat Petuguran membenarkan adanya kejadian tersebut, dan dikabarkan ada empat orang mahasiswi yang melakukan pelaporan.

Baca juga: Video Parkiran Unnes Disulap Seperti Showroom Motor

“Tim Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada 13 Desember 2024,” katanya saat dihubungi Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku dari kasus ini merupakan Dosen dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP).

Hasil pemerikasaan dari Tim Satgas PPK UNNES, tindak asusila yang dilakukan pelaku adalah berupa sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh daei korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang,” paparnya.

Hasilnya, pelaku dicopot jabatannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan rekomendasi dari Tim Satgas PPK UNNES.

Baca juga: Korban Kecelakaan Jalan Pantura Semarang Kendal Mahasiswa Unnes

“Berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi yang direkomendsikan satgas PPK adalah pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun,” terangnya sanksi yang diberikan.

Kabarnya, korban juga telah didampingi psikolog dari Tim Satgas PPK. “Tim PPK terdiri dari psikolog dannkonselor yang mendampingi pelapor,” katanya. (Kamal-02)

Exit mobile version