30 C
Semarang
, 25 February 2025
spot_img

Polresta Surakarta Amankan 3 Pelaku Ganjal ATM

Solo, Jatengnews.id – Satreskrim Polresta Surakarta amankan pelaku pencurian uang dengan modus ganjal ATM.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing A (45) , DM (36) dan HP (39) ketiganya merupakan warga Lampung Selatan.

Baca juga: Agar Terhindar Dari Penipuan, Yuk Jaga Data Pribadi dengan PeKA

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengambil uang di ATM.

Saat berada di mesin ATM, pelaku memasukkan tusuk gigi kemulut mesin ATM. Selanjutnya saat ada korban datang memasukan kartu ATM tidak bisa masuk dan dibantu oleh salah satu tersangka dan saat itu tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan milik tersangka.

“Setelah mendapatkan nomor PIN para pelaku pergi dan menuju ATM lainnya untuk mengambil dan mentransfer uang hasil pencurian milik korban,”ujarnya Senin (24/02/2025).

Dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil menguras uang korban sebanyak Rp62 juta.

Kasat Reskrim mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu 22 Pebruari 2025 sekitar jam 17.30 Wib di Perempatan Manahan Surakarta.

Baca juga: Video Aksi Kamisan Kembali Demo Polda Jateng

“Para pelaku  melakukan pencurian dengan modus yang sama di daerah Gondangrejo Karanganyar. Kedua pelaku inisial H dan AS dilimpahkan ke Polres Karanganyar karena melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karanganya,”tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telaj ditetapkan sebagai tersangka ini, dikenakan Pasal 363 ayat [1] ke 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN