Semarang, Jatengnews.id – Baru-baru ini viral di media Sosial atas diberhentikannya Novi Citra Indriyati menjadi guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Selasa (25/2/2025).
Telah diketahui sebelumnya bahwa nama Novi seorang vokalis band Sukatani yang lagunya berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ dilakukan pembredelan.
Baca juga: LBH Pertanyakan Prosedur Polisi dalam Kasus Band Sukatani
Band yang ia ikuti juga telah banyak diperbincangkan lantaran tidak hanya dibredel juga diminta membuat pernyataan maaf kepada Polisi dan diunggah pada Kamis (20/2/2025) lalu. Unggahan tersebut menuai banyak respon publik.
Berlanjut ke tempat mengajar Novi, banyak informasi yang beredar di media sosial bahwa diberhentikannya Novi dari sekolah karena lagunya yang mengkritik Polisi tersebut.
Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati menyampaikan, bahwa pemberhentian Novi bukan karena lagunya yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.
“Yang dilanggar oleh Bu Novi adalah, langgar syariat Islam. Kita mewajibkan kepada anak-anak salah satunya membiasakan menggunakan jilbab. Kalau di jabarkan banyak banget. Membuka aurat lah,” jelasnya saat dihubungi Jatengnews.id pada Minggu (23/2/2025) lalu.
Kesehariannya, Novi menjadi wali kelas dengan mengajar hampir semua mapel di kelas yang ia dampingi.
Sementara untuk pemberhentiannya kabarnya telah dilakukan proses pencarian informasi sejak awal Februari 2025 dimana Novi merupakan anggota Band Sukatani.
“Kemudian 5 Februari 2025, kami kroscek mencari data di sosmed kemudian kami jumpai data dan terindikasi memang itu guru kami,” ucapnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pemberhentian kepada Novi pada tanggal 6 Februari 2025 dengan tudingan melanggar kode etik (syariat islam membuka jilbab).
“Ya tidak lah (kaitan dengan lagu kritik Polisi), kami kan di awal Februari, viralnya baru kemarin (waktu membuat video klarifikasi,” bantahnya kaitan pemberhentian dengan lagu kritik Polisi.
Kabarnya, surat pemberhentian, pengalaman kerja dan dana tabungan pensiun juga telah disiapkan.
Berbeda dengan Kepala Sekolah, Ketua Yayasan Al Madani yang membawahi SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Khoerul Mudzakir menyampaikan, bahwa keputusan tersebut belum final.
“Keputusan tersebut belum bersifat final menunggu hasil klarifikasi dari saudari Novi. Hasil klarifikasi akan dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan berikutnya,” ujarnya saat dihubungi Jatengnews.id Senin (24/2/2025).
Artinya keputusan pemberhentian yang sebelumnya, masih belum bersifat final dan pihaknya masih menunggu Novi datang ke sekolah.
Baca juga: Polisi Sudah Temui Band Sukatani, Jelaskan Tak Ada Intervensi
“Semua kita serahkan keputusan ke Saudari Novi. Kalau lanjut dengan pemberhentian berarti segenap hak yang melekat kita berikan, termasuk DPLK (tabungan pensiun),” jelasnya.
Sementara jika ingin lanjut menjadi guru tetap harus mentaati kode etik. Namun untuk kiprah diluar sekolah pihaknya tidak membatasi.
“Kembali ke klausul awal, selama tidak melanggar aturan dan kode etik kita membebaskan segenap guru karyawan untuk berkiprah dimanapun,” tandasnya. (Kamal-02)