Beranda Daerah Kuasa Hukum Darso Pertanyakan Kasus Pengeroyokan, Pelaku Hanya Satu?

Kuasa Hukum Darso Pertanyakan Kasus Pengeroyokan, Pelaku Hanya Satu?

Kuasa Hukum keluarga korban penganiayaan, Antoni Yudha Timor. (Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Polda Jateng baru-baru ini diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Darso warga Mijen Kota Semarang, hingga meninggal dunia.

Kuasa Hukum keluarga korban penganiayaan, Antoni Yudha Timor menyampaikan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan satu orang tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Baca juga: Kasus Penganiyaan Darso, 13 Saksi Diperiksa Polisi

Dalam surat yang ia terima, tersangka dalam kasus ini Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48).

“Tersangka minimal harus dua, kalau pasal nya 170 KUHP (tentang pengeroyokan). Kalau satu itu namanya bukan pengeroyokan,” ungkapnya kepada Jatengnews.id, Selasa (25/2/2025).

Ia menilai, jika yang ditetapkan tersangka hanya Hariadi, maka muncul stigma jika ia sebagai perwira melindungi lima bawahannya yang berstatus bintara.

“Kalau yang jadi tersangka hanya satu perwira saja, ini memunculkan sebuah anggapan bahwa apa yang terjadi ini seakan-akan seorang komandan melindungi anak buah,” jelasnya.

“Padahal itu pertanggungjawabannya harus pelaku. Baik dia itu pelaku yang melakukan, yang membantu melakukan atau yang turut serta melakukan. Bukan pertanggungjawaban komando. Jadi keliru kalau hanya satu tersangka,” sambungnya.

Sehingga pihaknya meminta kepada pihak Polda Jateng dalam hal ini Ditkrimum yang menangani untuk menetapkan kelima bintara yang bersangkutan juga dijadikan status tersangka.

“Satu hal lagi tersangkanya, kami meminta kepada Polda Jateng untuk segera ditahan,” ujarnya.

Baca juga: Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka.

“Iya betul, nanti akan ada rilis resminya, akan diberikan sama-sama di depan wartawan. Nanti pada saat rilis (tersangka lain,” ucap Artanto.

Kabarnya, hasil penetapan tersangka ini bakal dirilis pada dua hingga tiga hari kedepan.

“Resmi dari saya nanti dulu, saya harus menyusun dulu bersama Dirkrimum. Sementara kalau rekan-rekan akan mencari sumber lain monggo,” katanya. (Kamal-02)

Exit mobile version