26 C
Semarang
, 25 February 2025
spot_img

Diskominfo Karanganyar Gelar Rakor Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik

Karanganyar, Jatengnews.id – Dalam rangka mempersiapkan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2025, Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi yang diikuti seluruh admin OPD Pengelola Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertempat di ruang Podang Kantor Sekretariat Daerah Karanganyar.

Kepala Dinas Kominfo Isnan Nur Azis yang diwakili Kabid IKP Arif Purwanto menyampaikan peran admin PPID sangat penting.

Baca juga: Diskominfo Karanganyar Ingatkan Masyarakat Bahaya Pinjol

Pasalnya, menurut Arif,  setiap informasi yang disampaikan telah memenuhi aturan yakni akurat dan transparansi.

Dikatakannya melalui forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi Daftar Informasi Publik (DIP) dan memperkuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Karena dengan demikian hal tersebut akan mencerminkan Pemerintah yang transparan dan teritegrasi pada masyarakat,”jelas Arif.

Sementara itu Pejabat Fungsional Pranata Humas Diskominfo, Kristiana menjelaskan Peraturan yang menjadi dasar kita adalah Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PPID.

“Dalam Perda PPID dijelaskan mengenai hak masyarakat mempunyai hak untuk membuka dan memperoleh informasi tentang anggaran, kegiatan dan kinerja Pemkab Karanganyar, serta bagaimana cara untuk memperoleh informasi publik,”ungkapnya.

Baca juga: Edukasi Masyarakat, Diskominfo Karanganyar Gelar Literasi Digital

Dikatakannya,  Diskominfo Karanganyar akan berupaya untuk membackup semua data yang telah terintegrasi dalam server untuk menghindari hilangnya data.

“Sebagai PPID adalah selalu melakukan pemutakhiran informasi publik dengan terus mengupdate empat 4 jenis informasi yang dikuasai PPID yakni informasi berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan,”pungkasnya. (Adv-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN