Semarang, Jatengnews.id – Pemerintah kembali memperpanjang intensif kendaraan listrik bagi masyarakat.
Insentif  kendaraan listrik untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (LCEV) hingga akhir tahun 2025.
Baca juga : Tips Merawat Motor Honda di Musim Hujan Dari Astra Motor Jawa Tengah
Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti melalui siaran pers, Senin (24/02/2025).
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Sedangkan insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi.
Baca juga : Tips Menerobos Banjir Saat Berkendara Sepeda Motor
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi. (03)