Jatengnews.id, Purbalingga – Polres Purbalingga mengungkap sederet kasus dari hasil kegiatan rutin kepolisian dengan target yang dioptimalkan di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (21/2/2025) pagi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, yang memimpin kegiatan mengatakan terhitung mulai tanggal 20 Januari 2025 sampai 20 Februari 2025 Polres Purbalingga menyelenggarakan kegiatan cipta kondisi kamtibmas menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.
“Dalam kegiatan cipta kondisi ini, semua fungsi opsnal di Polres PurbaIingga melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksinya masing-masing yaitu Satsamapta, Satreskrim, Satresnarkoba, Satbinmas dan Satlantas,” ucapnya.
Sederet kasus yang diungkap yang pertama kasus peredaran minuman keras yang tidak pada tempatnya. Telah dilakukan penindakan dengan jumlah 62 kasus dengan pelaku berjumlah 58 orang.
“Barang bukti yang diamankan berupa 63 botol minuman keras pabrikan berbagai merk dan miras oplosan sebanyak 106 liter dan 4 jerigen,” kata Achmad.
Kemudian tindak pidana perjudian ada satu kasus dengan satu orang pelaku. Barang buktinya berupa uang Rp. 55 ribu, perangkat yang berkaitan dengan perjudian seperti dokumen angka togel, potongan kertas, balpoin, buku catatan dan handphone.
Selanjutnya kasus asusila Polres Purbalingga menerima beberapa masukan dari beberapa tokoh agama dan tokoh daerah di Purbalingga ada tempat-tempat yang disinyalir menjadi sarana perbuatan asusila. Oleh sebab itu polisi melakukan penindakan dan pembinaan.
“Telah dilakukan penindakan mencapai 55 kasus dengan 101 orang pelaku. Dari jumlah tersebut sudah berproses menjalani sidang 88 orang dan 13 dilakukan langkah pembinaan,” ujar Achmad.
Sasaran keempat yaitu penindakan terhadap premanisme. Polisi menindak 142 kasus dan pelaku yang terlibat sebanyak 148 orang.
“Pada kelanjutannya untuk penindakan premanisme ini, yang naik ke tingkat penyidikan ada dua orang sedangkan 146 diambil langkah pembinaan melibatkan stakeholder dan pemangku kepentingan terkait,” ungkapnya.
Dari kegiatan pemberantasan premanisme, polisi menyita barang bukti 10 senjata tajam terdiri dari tujuh celurit, dua parang dan satu plat besi. Kegiatan tersebut meliputi tawuran yang berhasil digagalkan.
Terkait penindakan narkoba ada empat kasus yang berhasil diungkap dengan lima orang tersangka. Saat ini sudah dalam proses penyidikan dengan barang bukti narkotika jenis sabu 0,5 gram dan 24.490 butir obat terlarang serta uang sitaan sebesar Rp 625 ribu.
Penindakan terakhir yang dilakukan yaitu knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan balap liar. Ada dua lokasi penindakan yaitu di jalan Serma Salamun Kecamatan Karangmoncol dan di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang.
“Untuk penindakan di Karangmoncol barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 34 unit dan 10 lembar STNK. Sedangkan di Kecamatan Kaligondang barang bukti kendaraan sebanyak 14 unit dan STNK tiga lembar,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari enam sasaran penindakan secara keseluruhan ada 10 orang pelaku yang menjalani proses penyidikan. Beberapa di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap diproses sesuai dengan ketentuan.
“Selain itu, upaya lain dilakukan sesuai mekanisme seperti tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan oleh Satbinmas melibatkan tokoh dan dinas sosial,” ucapnya.
Kapolres juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan media untuk menjaga kamtibmas dan bersama-sama menciptakan keamanan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah di Kabupaten Purbalingga.(07)