Beranda Daerah 5 Hari Pasca Sidak, Jalan Rusak di Gunungpati Diperbaiki

5 Hari Pasca Sidak, Jalan Rusak di Gunungpati Diperbaiki

5 hari pasca sidak oleh tim Ombudsman Jateng, jalan rusak di Jalan Raya Manyaran-Gunungpati akhirnya diperbaiki, Jumat 21 Februari 2025.

Tim Ombudsman Jateng melakukan monitoring pekerjaan perbaikan jalan oleh DPU di Jalan Raya Gunungpati, Jumat (21/2/2025). (Foto: dok/Ombudsman)

Semarang, JatengNews.id – 5 hari pasca sidak oleh tim Ombudsman Jateng, jalan rusak di Jalan Raya Manyaran-Gunungpati akhirnya diperbaiki, Jumat 21 Februari 2025.

Sebelumnya, tim Ombudsman Jateng melakukan sidak di lokasi jalan rusak dan berlubang tepatnya di depan wisata Ngrembel Asri Gunungpati Kota Semarang, Senin 17 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Ombudsman Sidak Jalan Rusak di Gunungpati Semarang

Tim Ombudsman Jateng melakukan sidak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya jalan rusak dan berlubang. Bahkan dari laporan yang diterima banyak pengendara sepeda motor khususnya menjadi korban akibat terjatuh.

Tim Ombudsman Jateng mealkukan monitoring pekerjaan perbaikan jalan oleh DPU di Jalan Raya Gunungpati, Jumat (21/2/2025). (Foto: dok/Ombudsman)

Tepat, Jumat 21 Februari 2025 hari ini, tim Ombudsman Jateng kembali melakukan sidak dan monitoring, hasilnya jalan rusak dan berlubang diperbaiki oleh tim dari DPU Kota Semarang.

“Terima kasih akhirnya jalan rusak mulai di depan Masjid Jami Ummul Mukminin Aisyah, Resto Ngrembel Asri sampai Terminal Gunung Pati telah ada perbaikan di beberapa titik”, ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng Siti Farida.

Ia mengatakan, jalan merupakan pelayanan publik yang penting bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas, sehingga diharapkan dengan kondisi jalan yang baik meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa Pemerintah Kota Semarang wajib merespon dengan cepat untuk segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Farida.

Baca juga: Warning, Banyak Jalan Berlubang di Depan Ngrembel Gunungpati Bahayakan Pengendara

Farida menambahkan bahwa jika Pemerintah Kota Semarang perlu waktu untuk proses pengadaan dalam rangka perbaikan jalan, maka sebagai langkah utama wajib memberikan rambu/tanda atas jalan rusak yang akan diperbaiki sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan laporan terkait pengaduan masyarakat mengenai pelayanan infrastruktur. “Kami akan terus memonitoring perkembangan terkait tindak lanjut perbaikan atas jalan rusak ini dalam beberapa waktu ke depan”, tutup Farida. (01)

Exit mobile version